Belajar islam kali ini ingin membahas mengenai Binatang Halal dan Haram, dan Hewan yang halal dapat dimakan sebagai sumber bahan makanan. Binatang yang ada di dunia ini merupakan karunia dan anugerah dari Allah untuk dipelihara dan diambil manfaatnya. Manusia sebagai khalifah di bumi diperkenankan untuk mengambil manfaatnya, salah satunya dengan memakannya.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ  وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ 
صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ  حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari  laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam  perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat,  selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang  kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
(QS: Al-Maidah Ayat: 96)
Binatang buruan yang dimaksudkan disini adalah binatang laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memancing, dan berbagai cara memburu halal lainnya. Yang dimaksud laut dalam hal ini adalah seperti sungai, danau, kolam, dan habitat lainnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ  بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي  الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu  binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian  itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan  haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang  dikehendaki-Nya.
(QS: Al-Maidah  Ayat: 1)
Tidak semua binatang ternak dihalalkan, melainkan juga ada yang diharamkan. Binatang Haram Seperti babi, anjing, himar atau keledai yang sudah diternakkan. Seperti yang dijelaskan pada surat al-Ma’idah [5]: 5 dan hadis.
Firman Allah :
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا  الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ  مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ  مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ  مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ  فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ 
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)  orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu  halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga  kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang  menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum  kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud  menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya  gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima  hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat  termasuk orang-orang merugi.
(QS: Al-Maidah  Ayat: 5)
Selain memakan sapi, kerbau, unta, dan kambing. Nabi Muhammad SAW. juga memperbolehkan untuk memakan daging kuda. 
