Binatang Halal dan Haram - Hewan Halal Sebagai Sumber Bahan Makanan
Belajar islam kali ini ingin membahas mengenai Binatang Halal dan Haram, dan Hewan yang halal dapat dimakan sebagai sumber bahan makanan. Binatang yang ada di dunia ini merupakan karunia dan anugerah dari Allah untuk dipelihara dan diambil manfaatnya. Manusia sebagai khalifah di bumi diperkenankan untuk mengambil manfaatnya, salah satunya dengan memakannya.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ
صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ
حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari
laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat,
selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang
kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
(QS: Al-Maidah Ayat: 96)
Binatang buruan yang dimaksudkan disini adalah binatang laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memancing, dan berbagai cara memburu halal lainnya. Yang dimaksud laut dalam hal ini adalah seperti sungai, danau, kolam, dan habitat lainnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ
بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي
الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian
itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan
haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya.
(QS: Al-Maidah Ayat: 1)
Tidak semua binatang ternak dihalalkan, melainkan juga ada yang diharamkan. Binatang Haram Seperti babi, anjing, himar atau keledai yang sudah diternakkan. Seperti yang dijelaskan pada surat al-Ma'idah [5]: 5 dan hadis.
Firman Allah :
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ
فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu
halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga
kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima
hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat
termasuk orang-orang merugi.
(QS: Al-Maidah Ayat: 5)
Selain memakan sapi, kerbau, unta, dan kambing. Nabi Muhammad SAW. juga memperbolehkan untuk memakan daging kuda.
0 Response to "Binatang Halal dan Haram - Hewan Halal Sebagai Sumber Bahan Makanan"
Post a Comment