Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan Sesuai Syariah Islam

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dijalankan semua umat beragama Islam agar menjadi orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah. Puasa di bulan suci Ramadhan termasuk Rukun Islam yang ke 4 yang merupakan syarat wajib semua muslim yang memeluk agama islam untuk menjalankannya. Dalam menjalankan ibadah puasa ada beberapa hal yang membatalkan puasa agar dapat dihindari sehingga puasanya sah.
Hal-hal Yang Membatalkan Puasa
Sahabat belajar islam berikut ini merupakan hal-hal yang membatalkan puasa terutama pada Puasa Ramadhan juga puasa sunah yang telah disepakati oleh para ulama 4 Mazhab sesuai syariah Islam, diantaranya adalah sebagai berikut ini :
1. Makan dengan sengaja
2. Minum dengan sengaja
3. Hubungan badan (Jima’ / bersetubuh)
Firman Allah dalam AlQuran :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
Artinya : Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam..(QS. Al-Baqarah: 187).
Dalam surah Al Baqarah ayat 187 diperbolehkan bersetubuh, makan dan minum pada malam hari, dan pada waktu fajar kedua (azan subuh) sampai datang malam ditandai azan Magrib tidak diperbolehkan. Pada jadwal imsak puasa Ramadhan ini batas waktu untuk peringatan agar berhenti untuk makan dan minum, namun masih diperbolehkan makan dan minum hanya sebagai rambu-rambu akan datangnya waktu Subuh dan sepakati agar aman maka saat masuk waktu fajar pertama (imsak) untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.
4. Haid (datang bulan bagi perempuan)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah ketika wanita sedang haid dia tidak boleh shalat dan puasa..” (HR. Bukhari 304).
5. Nifas (keluar darah dari rahim disebabkan melahirkan dan setelah melahirkan)
Ulama sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak boleh berpuasa. Mereka harus berbuka ketika ramadhan dan mengqadha di hari yang lain. Dan jika ada wanita haid dan nifas yang nekat puasa maka puasanya tidak sah. (Al-Mughni, 3/152)
6. Murtad (keluar agama Islam – Kafir)
Allah berfirman,
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya (islam), lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 217)
Semoga Allah melindungi kita agar tetap dalam agama islam sampai maut menjemput dan mati dalam keadaan husnul khotimah kematian terbaik yang diridhoi Allah.
7. Muntah dengan sengaja
Dalam Sunan Abu Daud dibawakan Bab “Orang yang berpuasa dan muntah dengan sengaja.” Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ bagi orang tersebut. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Ada beberapa hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan menurut para ulama selain yang telah disebutkan diatas, yaitu memasukkan suatu benda dengan sengaja kedalam lubang pada anggota tubuh maka akan membatalkan puasa, merokok pada saat puasa juga termasuk yang membatalkan puasa. Lalu pada saat menjalankan ibadah puasa lalu tiba-tiba seseorang tersebut gila juga puasanya batal. Keluar air mani dengan sengaja juga membatalkan Puasa, seperti melakukan oral dengan sengaja ataupun membayangkan hal-hal yang bisa membuat keluar air mani maka puasanya batal. Namun apabila seseorang tidur disiang hari dan pada saat berpuasa lalu dia mimpi basah maka puasanya tetap sah atau tidak batal, hal ini karena bukan karena dengan sengaja melakukannya.
Maka setelah mengetahui ilmu mengenai hal-hal yang membatalkan puasa maka bila tidak dijalankan berbagai penyebab pembatal puasa maka bisa mengakibatkan puasanya batal bagi yang mengetahuinya seperti yang dijelaskan diatas.
Semoga kita dapat menjalankan ibadah Puasa Ramadhan secara maksimal dan dapat menghindari segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa, sehingga semoga Allah ridho dan menerima ibadah puasa kita sehingga bisa meraih predikat hamba yang beriman dan bertakwa.

Tinggalkan komentar